Kejagung Segera Kirim Salinan Putusan PK Ke Amrozi cs

Kejagung Segera Kirim Salinan Putusan PK Ke Amrozi cs

- detikNews
Kamis, 20 Des 2007 18:01 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengirimkan salinan resmi putusan penolakan PK kepada terpidana mati Bom Bali, Amrozi cs. Setelah menerima, mereka akan diberi waktu 1 bulan untuk mengajukan grasi.

"Jika tidak mengajukan (grasi), maka diberlakukan eksekusi. Pengajuan grasi terhitung sejak mereka menerima salinan putusan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hal itu disampaikan Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman mengatakan, Kejagung telah menerima salinan putusan itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Salinan itu akan kami sampaikan ke Amrozi dkk beserta masing-masing keluarganya," imbuh Hendarman.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, akan mengirimkan salinan putusan ke Amrozi cs pada 27 Desember 2007.

"Salinan resmi segera diserahkan ke Amrozi dan pihak keluarga tanggal 27 Desember," ujarnya. (irw/ken)


Berita Terkait