"Jika tidak mengajukan (grasi), maka diberlakukan eksekusi. Pengajuan grasi terhitung sejak mereka menerima salinan putusan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, akan mengirimkan salinan putusan ke Amrozi cs pada 27 Desember 2007.
"Salinan resmi segera diserahkan ke Amrozi dan pihak keluarga tanggal 27 Desember," ujarnya. (irw/ken)











































