Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun memberikan penjelasan terkait peluang pemeriksaan terhadap KPU.
"Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Namun bila ada aduan yang masuk, DKPP wajib melakukan pemeriksaan. DKPP, jelas Heddy, tidak boleh menolak pengaduan.
"DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil," kata Heddy.
Keputusan MK soal Ijazah Gibran
Adapun MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
(isa/eva)