Pengedar upal tersebut adalah AL (44) sebagai wartawan ekspose dan SY (45) wartawan Satelit. Mereka dibekuk di Hotel Tamboran, jalan Gunung Tambora, Denpasar, pada 24 November 2007. Sementara GR ditangkap di Banyuwangi pada 17 Desember 2007.
"Mereka kita tangkap saat menjual uang palsu tersebut kepada anggota yang menyamar menjadi pembeli," kata Direskrim Polda Bali Kombes Polisi Wilmar Mapaung, di Mapolda Bali, jalan WR Supratman, Denpasar, Kamis (20/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mapaung menjelaskan, polisi telah mencium kedatangan dua tersangka yaitu AL dan SY ke Bali. Dua tersangka berhasil lolos dari sergapan polisi di Terminal Ubung, Denpasar, saat tiba di Bali.
"Kita mencoba terus mengejarnya. Kita berhasil menangkap AL setelah menyamar sebagai pembeli uang palsu tersebut," katanya Mapaung.
Berdasarkan pengakuan AL, polisi berhasil membekuk SY yang menunggu di hotel. Dari pengakuan dua tersangka tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk GR di Banyuwangi.
"Dari pengakuan ketiga tersangka, uang palsu itu diperoleh dari seorang gembong," katanya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedar uang palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sebelumnya, Polres Klungkung berhasil membekuk pengedar uang palsu Mandra pada 17 Agustus 2007.
(gds/ana)











































