Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dibuat berdasarkan ijazah sekolah di luar negeri. Padahal, kata MK, ijazah SMA/sederajat merupakan dokumen yang jadi syarat pendaftaran capres-cawapres seperti diatur UU Pemilu.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," ujar MK dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seperti dilihat detikcom, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa bunyi pasal-pasal yang disebut MK itu?
Dilihat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal-pasal yang disebut MK dalam pertimbangan putusannya itu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Berikut isinya:
Pasal 169:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Pasal 227:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipakai Gibran saat mendaftar sebagai cawapres ke KPU tahun 2024. MK menyatakan surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada tahun 2019 itu ternyata merupakan surat penyetaraan pengetahuan setara SMK yang dibuat berdasarkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.
"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Hal itu disebabkan status Gibran saat ini sudah bukan cawapres lagi, melainkan wapres. MK juga menyatakan penilaian terhadap syarat dokumen merupakan kewenangan lembaga lain tanpa menyebut jelas lembaga yang dimaksud.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar MK
MK pun tidak menerima gugatan para pemohon. Berikut amar putusannya:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;
2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Perkara
Permohonan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video Putusan MK soal Gibran: Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi










































