Polisi masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dialami empat orang anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 hingga dimasukkan ke dalam tong berisikan air. Selain penganiayaan, polisi turut mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Yang pertama adalah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan, yang kedua penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Kasus dugaan penganiayaan saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru. Sedangkan dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Muara Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan fokus memulangkan semua korban dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya.
Adapun keempat ABK yang dianiaya di kapal tersebut adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Rata-rata mereka baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan. Kondisi keempat korban saat ini sudah berangsur membaik.
Temuan soal Perbudakan di Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 layaknya perbudakan.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, menjelaskan KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP juga akan mengevaluasi sejumlah jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta bentuk pelanggaran lainnya.
"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," kata Idnillah.
Dia mengakui salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, masih banyak perekrutan yang menggunakan jasa calo atau makelar.
Menurut dia, praktik itu memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat, termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan. KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal.
Seluruh manning agency atau agen penyaluran yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.
Simak juga Video: KKP Ungkap Penyebab ABK Kapal Ikan Disiksa di Dalam Tong










































