Dalam pemberitaan AFP, Rabu, (19/12/2007), denda akan berlaku sejak 2012. Denda akan start dari 20 euro (Rp 270 ribu) dan akan terus meningkat sampai 95 euro (Rp 1,3 juta) pada tahun 2015.
Dalam rancangan tersebut, setiap produsen yang menjual mobil di Eropa harus memotong emisi CO2 sesuai dengan regulasi Eropa, rata-rata 130 gram/km perjalanan untuk mobil baru. Tak hanya produsen mobil, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan onderdil dan bahan bakar pun harus memotong rata-rata 10 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rancangan ini menunjukkan UE konsisten dengan komitmennya sebagai pemimpin dunia untuk memotong emisi CO2 dan membangun ekonomi yang rendah karbon," kata Presiden Komisi UE Jose Manuel Barroso.
Bukan tanpa hambatan, rancangan ini ditentang oleh pemerintah Jerman. Jerman adalah salah satu negara yang banyak memproduksi mobil yang boros bahan bakar.
"Kami menolak rancangan ini. Rancangan ini akan mengebiri inovasi dalam industri mobil, mengancam nasib tenaga kerja, dan gagal sebagai instrumen efektif melindungi iklim," kata seorang jubir pemerintah erman.
Dukungan diperkirakan akan mengalir dari Prancis, Italia, Spanyol and Rumania. Negara-negara ini adalah produsen mobil berukuran mini yang lebih hemat BBM dan otomatis lebih ramah lingkungan.
(gah/gah)










































