Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Sumut, Sihabuddin menyatakan, pemberian remisi menjelang hari perayaan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Dari keseluruhan napi yang mendapat remisi tersebut, kata Sihabuddin, sebanyak 1.479 napi memperoleh remisi khusus sebagian atau pengurangan masa hukuman, kemudian 67 napi mendapatkan remisi bebas, 6 napi memperoleh remisi khusus tertunda, dan 2 orang remisi khusus bersyarat. Jumlah napi yang memperoleh remisi Natal pada tahun ini bertambah 49 napi dibanding tahun 2006 yang berjumlah 1.505 napi.
Sebagian besar napi yang menerima remisi Natal tahun ini, merupakan napi kasus narkoba. Hal itu dikarenakan sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut memang terlibat kasus narkoba.
"Dari 14.855 jumlah napi di Lapas, Rutan jajaran Sumut, mayoritas perkara narkoba dengan jumlah 6.140 napi atau, sekitar 41 persen" kata Sihabuddin kepada wartawan Rabu (19/12/2007) di Kanwil Dephumham Sumut, Jl. Putri Hijau Medan.
Berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkup lapas dan rutan, Sibhabuddin tidak menampik adanya keterlibatan pegawai lapas, rutan serta pegawai di jajaran Depkumham lainnya. Namun ke depan, hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang terlibat narkoba tersebut akan semakin berat.
Hal ini dibuktikan dengan proses hukum yang dikenakan kepada 13 pegawai Depkumham Sumut pada tahun ini. Dari 13 pegawai yang terlibat, dua di antaranya telah dipecat. (rul/gah)











































