"Begitu salinan putusan MA kami terima, kami akan langsung ajukan PK," ujar ketua KPUD Sulsel, Mappinawang dalam jumpa pers di Aston Club, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Rabu (19/12/2007).
Mappinawang juga membantah adanya penggelembungan dan pengempisan suara yang membuat pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'man memenangkan Pilkada Sulsel. "Tidak ada yang seperti itu, kami tadi sudah bawa bukti-bukti dari tiap TPS tetapi rupanya hal itu tidak diperhitungkan oleh MA, " jelas Mappinawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melakukan Pilkada ulang dalam waktu 3 sampai 6 bulan, pihak KPUD Sulsel juga merasa keberatan. Pilkada ulang butuh tenaga dan biaya yang tidak murah.
"Ada 12 tahapan dalam Pilkada, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Pilkada ulang, tentunya sangat besar, " pungkas Mappinawang. (rdf/gah)











































