Keberatan Pilkada Diulang, KPUD Sulsel akan Ajukan PK

Keberatan Pilkada Diulang, KPUD Sulsel akan Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 19 Des 2007 19:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan akan melakukan langkah peninjauan kembali (PK) atas keputusan MK yang memutuskan Pilkada Sulsel harus diulang di 4 Kabupaten. Kabupaten tersebut adalah Gowa, Tana Toraja, Bone dan Bantaeng.

"Begitu salinan putusan MA kami terima, kami akan langsung ajukan PK," ujar ketua KPUD Sulsel, Mappinawang dalam jumpa pers di Aston Club, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Rabu (19/12/2007).

Mappinawang juga membantah adanya penggelembungan dan pengempisan suara yang membuat pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'man memenangkan Pilkada Sulsel. "Tidak ada yang seperti itu, kami tadi sudah bawa bukti-bukti dari tiap TPS tetapi rupanya hal itu tidak diperhitungkan oleh MA, " jelas Mappinawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak KPUD Sulsel menilai putusan MA itu berlebihan dan aneh bin ajaib. "Dari permintaan 3 kabupaten malah akhirnya diulang di 4 kabupaten, ini kan tidak masuk akal," tambahnya.

Untuk melakukan Pilkada ulang dalam waktu 3 sampai 6 bulan, pihak KPUD Sulsel juga merasa keberatan. Pilkada ulang butuh tenaga dan biaya yang tidak murah.

"Ada 12 tahapan dalam Pilkada, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan Pilkada ulang, tentunya sangat besar, " pungkas Mappinawang. (rdf/gah)


Berita Terkait