Namun, meski rekening tersebut telah ditutup, negara hanya menerima kucuran dana sebesar Rp 5.521.197, sementara selisihnya tidak diketahui.
Sekjen DepkumHAM Abdul Bari Azed menjelaskan untuk melacak kekayaan pemilik BHS Hendra Rahardja, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra membentuk Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset. Pembentukan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M.48-PR.09.02 Tahun 2003 tanggal 14 Mei 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bari menjelaskan, rekening bernomor 11779855 itu dibuka di BNI Cabang Tebet atas nama Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkeh dan HAM. Rekening itu dimaksudkan untuk menampung aset Hendra Rahardja di Australia maupun di negara lainnya.
Dana yang terkumpul dalam rekening, lanjutnya, adalah sebesar Rp 3.987.336.784. Uang itu berasal dari penyitaan uang almarhum Hendra Rahardja senbilai Aus $ 634 ribu. Setelah itu, dari rekening itu ditransfer dana sebesar Rp 3.303.014.390 ke tim likuidasi.
"Sebesar Rp 680.322.394 dipergunakan membiayai kegiatan honor tim di Australia atas persetujuan tim likuidasi," jelasnya.
Bari menjelaskan, pada 2004 sisa saldo di rekening BNI tinggal Rp 3.633.600. "Kemudian pada saat ditemukan BPK pada 2006 saldo dalam rekening berkembang menjadi Rp 5.521.197," jelasnya.
Menurutnya, pada 8 September 2006, rekening tersebut telah ditutup. "Saldo sebesar Rp 5.521.197 telah disetor ke negara," pungkasnya.
(ary/gah)











































