"Saya rasa sudah sangat jelas, berdasarkan konstitusi, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia tidak mungkin membentuk partai lokal yang namanya seperti gerakan pemberontakan GAM. Mereka harus memikirkan sesuatu yang berbeda, misalnya kata 'damai'," kata Feith.
Hal itu disampaikan Feith usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Menurutnya, MoU Helsinki disusun sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, nama partai tidak boleh lagi mengesankan istilah pemberontakan.
Selain itu, Feith juga mengatakan, saat ini situasi dan kondisi di Aceh sudah
normal. GAM, kata Feith, juga sudah tidak menggunakan senjata lagi. (gah/ary)











































