Hipmi Sambut Positif UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Hipmi Sambut Positif UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 06 Okt 2026 15:55 WIB
Ade Jona saat bersama Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Gerindra Sumut)
Foto: Dok. Gerindra Sumut
Jakarta -

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut positif pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Umum BPP Hipmi Ade Jona Prasetyo menilai lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang baru merupakan momentum penting untuk membangun hubungan industrial yang makin sehat, produktif, berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.

"Hipmi menyambut positif lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi kami, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang produktif dan sejahtera, sementara kesejahteraan pekerja juga membutuhkan dunia usaha yang terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," ujar Ade Jona dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Ade Jona mengatakan kepastian regulasi ketenagakerjaan sangat penting bagi pengusaha, termasuk pengusaha muda, dalam mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi usaha, dan membuka lapangan kerja baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha membutuhkan kepastian untuk berusaha, dan pekerja membutuhkan kepastian untuk bekerja. Ketika keduanya mendapatkan kepastian, dunia usaha akan lebih percaya diri melakukan investasi dan ekspansi. Pada akhirnya yang kita harapkan adalah semakin banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Menurut Ade Jona, tantangan ketenagakerjaan Indonesia ke depan tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja, tetapi juga peningkatan produktivitas, kompetensi sumber daya manusia, penciptaan pekerjaan baru, serta kemampuan regulasi mengikuti perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Hipmi memandang implementasi undang-undang tersebut nantinya menjadi tahapan yang tidak kalah penting. Regulasi perlu diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengurangi kemampuan dunia usaha untuk bertumbuh dan menciptakan kesempatan kerja.

"Semangatnya harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama perusahaan juga harus mempunyai ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hubungan industrial yang sehat adalah ketika pekerja dan perusahaan sama-sama tumbuh," ujar Ade Jona.

Ade Jona juga menekankan pentingnya dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki tujuan besar yang sama, yakni menciptakan perekonomian nasional yang produktif, kompetitif, dan mampu memberikan kesejahteraan yang makin baik bagi masyarakat.

"Hipmi siap menjadi mitra pemerintah. Kita ingin implementasi undang-undang ini benar-benar mampu menciptakan hubungan industrial yang semakin baik, meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan membuka semakin banyak kesempatan kerja," kata Ade Jona.

"Pada akhirnya ukurannya sederhana: pekerja semakin sejahtera, pengusaha semakin produktif, investasi bertumbuh, dan semakin banyak masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerja dan pengusaha harus maju bersama," lanjutnya.

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelindungan ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebanyak 326 anggota Dewan hadir dalam paripurna ini. Sejumlah perwakilan dari pihak buruh juga hadir di balkon ruang paripurna.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporannya atas pembahasan aturan ini. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan

"Setuju," jawab peserta rapat.

(maa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini