Warga Korea Minta Perlindungan Hukum

Warga Korea Minta Perlindungan Hukum

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 14:13 WIB
Jakarta - Merasa laporannya tidak diproses lewat jalur yang sebenarnya, seorang warga Korea Selatan, Kim Yook Mok, meminta perlindungan hukum kepada Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Bambang Hendarso.

"Surat saya juga tembuskan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Carlo Tewu," kata  Kim Yook Mok dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (18/12/2007).

Semula Kim Yook Mok, Preskom PT Mitra Bumi Internasional (MBI) melaporkan dua direksinya, Kim Hyoung Gyun (Dirut MBI) dan Seo Soon Chan (Direktur Keuangan MBI)  ke Polda Metro Jaya (LP No 4823/K/XI/2007 SPK Unit 1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kim Yook Mok menuduh kedua direksinya itu menggelapkan uang perusahaan antara  2006 sampai 2007.  

Tapi ternyata Kim Hyoung Gyun dan Seo Soon Chan malah melapor ke Propam Polda Metro Jaya. "Yang saya sesalkan Propam malah mengambil alih dokumen keimigrasian kedua terlapor dari pengawasan pihak POA. Karena itu saya meminta perlindungan hukum dari Kabareskrim," kata Kim Yook Mok.

"Surat saya minta perlindungan hukum, tetapi kenapa tidak ada tindakan terhadap kedua terlapor. Siapa yang bertanggung jawab kalau mereka kabur? Siapa yang melindungi hak saya sebagai pelapor?" kata Kim Yook Mok.

 
Kim Yook Mok meminta polisi memberikan kepastian hukum atas laporannya. "Sesuai dengan prosedur  hukum yang berlaku," katanya.

(mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads