"Surat saya juga tembuskan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Carlo Tewu," kata Kim Yook Mok dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (18/12/2007).
Semula Kim Yook Mok, Preskom PT Mitra Bumi Internasional (MBI) melaporkan dua direksinya, Kim Hyoung Gyun (Dirut MBI) dan Seo Soon Chan (Direktur Keuangan MBI) ke Polda Metro Jaya (LP No 4823/K/XI/2007 SPK Unit 1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ternyata Kim Hyoung Gyun dan Seo Soon Chan malah melapor ke Propam Polda Metro Jaya. "Yang saya sesalkan Propam malah mengambil alih dokumen keimigrasian kedua terlapor dari pengawasan pihak POA. Karena itu saya meminta perlindungan hukum dari Kabareskrim," kata Kim Yook Mok.
"Surat saya minta perlindungan hukum, tetapi kenapa tidak ada tindakan terhadap kedua terlapor. Siapa yang bertanggung jawab kalau mereka kabur? Siapa yang melindungi hak saya sebagai pelapor?" kata Kim Yook Mok.
Kim Yook Mok meminta polisi memberikan kepastian hukum atas laporannya. "Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
(mar/mar)











































