Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami koordinatornya, Hafidz Hernanda atau Bapis, di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, BEM UI dengan persetujuan Bapis telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Wakil Ketua BEM UI Fatimah Azzahra kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Pihaknya meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tegas dan cepat. Ia juga mendesak agar tindakan semacam itu terhadap para pejuang demokrasi di Indonesia segera dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada beberapa (yang dibawa), hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik yang sudah dilakukan oleh dokter-dokter di RS Tebet dan juga di RS UI," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Fatimah mengatakan Bapis mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar pencurian biasa.
"Penyerangan ini tidak dapat kami atribusikan sebagai insiden pencurian biasa karena di dalam kronologi kasus tersebut dan barang bukti yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang patut menimbulkan kecurigaan atas modus operandi dari insiden ini," imbuhnya.
Polisi Selidiki
Sebelumnya, Hafidz Hernanda diduga dianiaya orang tak dikenal hingga terjatuh dari motor di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mendalami kasus itu meski korban awalnya belum melapor.
"Terkait adanya kejadian penyerangan salah satu mahasiswa dari BEM UI, ini kita sangat prihatin atas insiden yang terjadi. Tentunya kami dari Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa yang terjadi di Tebet ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait untuk membuat laporan atas kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengusutan.
"Kami juga berharap dari korban ataupun pihak-pihak tertentu untuk bisa dapat menyampaikan laporan," sebutnya.
"Tetapi sebelum laporan itu ada, tetap Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan mengumpulkan barang bukti untuk melakukan pengungkapan terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa," sambungnya.










































