Pengacara Freddy, Otto Hasibuan, menyebutkan inisiatif itu berasal dari Irawady Joenoes. Hal itu dituangkan dalam nota eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Korupsi, Lt 1, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Otto menyebutkan, tak ada niat Freddy memberi suap kepada Irawady. Kedatangan Freddy ke Kantor KY beberapa waktu sebelum tertangkap tangan memberi uang kepada Irawady hanya sekadar menanyakan kebenaran apakah tanahnya jadi dibeli KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terjadi transaksi, Irawady Joenoes menelepon terdakwa dan meminta kembali jatah tersebut. Mendengar itu, terdakwa mendatangi Kantor KY," kata Otto di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani.
"Di kantor KY, terdakwa mendapat penjelasan dari Ketua Panitia Pengadaan tanah KY. Dari ketua panitia digiring ke Sekjen KY dan kemudian terjadilah penggiringan halus itu, dari sana terdakwa diarahkan untuk menjumpai langsung Irawady Joenoes," kata Otto.
Fakta pun kemudian berbelok seolah-olah Freddy yang ingin menyuap Irawady. Pada persidangan terpisah sebelumnya, pengacara Irawady, Firman Wijaya, memang menyatakan Irawady bertindak selaku agent provocateur untuk menjebak Freddy. (aba/nrl)











































