Pengungkapkan ekspor illegal pupuk urea bersubsidi ini diharapkan bisa menyelamatkan kelangkaan pupuk di kalangan petani.
Total pupuk urea ilegal itu dimasukkan dalam 10 kontainer dengan berat 220 ton. Awalnya, tim penyelidik bea cukai awal pekan lalu hanya menyelidiki lima kontainer. Kemudian secara bertahap, tim penyidik menunggu hingga kemarin, Selasa (18/12/2007) dan berhasil mengungkap seluruhnya.
"Kami harus kucing-kucingan dengan eksportir," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Heru Sulastyono di pelabuan Jakarta Internstional Container Terminal (JICT), Rabu (19/12/2007) kepada wartawan.
Pelaku penyelundupan ini adalah CV TSB dengan memalsukan dokumen. Dalam dokumen tersebut tertulis barang yang akan dikirim sarana produksi pertani seperti besi dan parfum dengan penerima barang Maju Karsa Lestari Logistics Sdn BHD dan GRM Mal-Sin Shipping Sdn BHD yang berdomisili di Malaysia. "Total nilai sebesar Rp 484 juta, " tambahnya.
Atas pemalsuan dokumen ini, eksportir di ancam pasal 103 huruf (a) UU No 17/ 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 5 tahun penjara.
"Yang terpenting, ancaman kelangkaan pupuk urea terselamatkan, " kata Dirjen Bea Dan Cukai, Anwar Suprijadi di tempat yang sama.
Kini, ribuan kantong putih yang berisi pupuk urea dalam 10 kontainer di tahan di pelabuhan JICT untuk di jadikan barang bukti guna proses lebih lanjut. (asp/asy)










































