"Pekerjaan kita sudah selesai. Akhir Januari, RUU ini akan diserahkan ke DPR dan Februari 2008 sudah dibahas DPR," ujar ketua tim perumus RUU Pengadilan Tipikor, Romli Atmasasmita di Kantor Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Dengan terbentuknya UU tersebut, menurut Romli, semua perkara korupsi akan ditangani oleh pengadilan tipikor, baik di tingkat pusat, ataupun daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Romli, hakim yang akan menangani kasus korupsi ini terdiri dari 3 hakim. "Komposisinya, ada tiga macam, 2 hakim karir, satu nonkarir, 1 hakim karir 2 nonkarir, atau ketua pengadilan yang menentukan komposisinya, tergantung kasusnya," imbuh Romli.
Untuk anggaran pembentukan pengadilan tipikor, lanjut Romli, akan dibebankan pada MA. Proses pemilihan hakimnya pun juga akan dilaksanakan MA. "Tentunya bekerjasama dengan masyarakat," ujarnya.
Romli berjanji, pasal-pasal yang dibuatnya beserta tim sesuai dengan standar-standar internasional yang telah ditentukan oleh PBB dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Jadi nanti kita bekerja bukan karena tekanan pers ataupun masyarakat. Kita sudah punya standar internasional yang telah ditentukan PBB," tandasnya.
(anw/ary)











































