"Pemungutan suara ulang itu berlaku di TPS, kok ini di kabupaten? Jadi saya nggak mengerti apa dasar putusan itu," komentar Ketua KPUD Sulsel Mappinawang ditemui usai sidang di lantai 2 Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Keberatan lain adalah, KPUD Sulsel sendiri sudah habis masa jabatannya 6 bulan lagi, tepatnya 20 Mei 2008, sementara MA hanya memberikan waktu 3-6 bulan untuk melakukan pemilihan ulang di 4 kabupaten itu. "Pemilihan itu butuh persiapan. Mencetak surat suara, menentukan daftar pemilihan dan sebagainya," imbuh Mappinawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum merencanakan pemungutan suara ulang. Kita akan lihat putusannya dulu, baru menentukan langkah. Bisa langkah hukum, bisa langkah teknis. KPUD harus pleno dulu," tandas Mappinawang.
(aba/nrl)











































