KPUD Sulsel Keberatan Adakan Pemilihan Ulang

KPUD Sulsel Keberatan Adakan Pemilihan Ulang

- detikNews
Rabu, 19 Des 2007 14:15 WIB
Jakarta - KPUD Sulsel sungguh merasa keberatan dengan putusan pemilihan ulang di 4 kabupaten Sulsel. Apalagi waktu 3-6 bulan untuk menyelenggarakan pilkada ulang yang ditetapkan MA sungguh tak realistis.

"Pemungutan suara ulang itu berlaku di TPS, kok ini di kabupaten? Jadi saya nggak mengerti apa dasar putusan itu," komentar Ketua KPUD Sulsel Mappinawang ditemui usai sidang di lantai 2 Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2007).

Keberatan lain adalah, KPUD Sulsel sendiri sudah habis masa jabatannya 6 bulan lagi, tepatnya 20 Mei 2008, sementara MA hanya memberikan waktu 3-6 bulan untuk melakukan pemilihan ulang di 4 kabupaten itu. "Pemilihan itu butuh persiapan. Mencetak surat suara, menentukan daftar pemilihan dan sebagainya," imbuh Mappinawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan ini, KPUD berencana mempelajari putusan majelis hakim MA yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung. Termasuk juga mempelajari dissenting opinion salah seorang anggota dari 5 anggota majelis hakim.

"Kita belum merencanakan pemungutan suara ulang. Kita akan lihat putusannya dulu, baru menentukan langkah. Bisa langkah hukum, bisa langkah teknis. KPUD harus pleno dulu," tandas Mappinawang.

(aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads