Pria warga negara Korea Selatan (Korsel), NST, dianiaya dan uangnya diambil di rumahnya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelakunya tak lain adalah keponakan istri korban, berinisial MIM.
"Menurut informasi betul (keponakan). Istri korban adalah bibi pelaku," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (5/10/2026).
Tri menyebut kejadian itu terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak dikunci, sementara saat itu korban sedang tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah masuk, MIM langsung menuju ke dapur untuk mengambil sebuah alat atau benda tumpul berupa ulekan atau tumbukan bumbu," kata Tri.
Setelah itu, MIM menghampiri korban dan memukulkan ulekan tersebut kepada korban. Ia memukul berulang kali hingga korban terluka.
"MIM terus melakukan pemukulan tersebut hingga alat yang digunakan MIM patah. Setelah alat tersebut patah, MIM berhenti melakukan pemukulan tersebut. Korban yang sudah berlumuran darah di bagian kepala," jelasnya.
Korban sempat bertanya kenapa dia dipukul. Tersangka menjawab dia terlilit utang dan meminta uang kepada korban.
"MIM menjawab 'Saya melakukan ini karena kepepet utang, saya mau pinjam uang', korban berkata kembali 'Sekarang tidak ada, besok saja, kamu pulang saja dulu saya mau ke rumah sakit,'" ujarnya.
Usai mendengar hal itu, tersangka pergi. Namun, ternyata korban bersembunyi menunggu pelaku pergi untuk kemudian pergi ke rumah sakit bersama istri.
"Selanjutnya MIM langsung memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu atas. MIM langsung menuju kamar korban dan langsung mengambil uang tunai korban yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp 100 juta," katanya.
Setelah mengambil uang tersebut, MIM langsung melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat. Polisi pun menangkap tersangka pada Selasa (29/10) di Desa Lewobaru, Malangbong, Garut.
"Setelah penangkapan tersebut, MIM dibawa ke Polsek Cikupa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Lihat juga Video 'Detik-detik Nasabah di Cibitung Dirampok di Siang Bolong: Duit Rp 30 Juta Raib':
(aik/wnv)









































