Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Amrozi Cs Ajukan Grasi

Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Amrozi Cs Ajukan Grasi

- detikNews
Rabu, 19 Des 2007 14:01 WIB
Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memberikan batas waktu 1 bulan kepada Amrozi cs dan keluarganya untuk mengajukan grasi. Waktu sebulan itu sejak Amrozi cs mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tentang penolakan peninjauan kembali (PK).

Jika dalam waktu 1 bulan tidak mengajukan grasi, maka Amrozi cs akan dieksekusi mati sesuai dengan putusan kasasi dan PK.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Denpasar Made Suratmaja kepada wartawan di Kantor Kejari Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (19/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi akan dilakukan jika salinan putusan PK sudah disampaikan kepada terpidana kepada keluarga. Kedua, jika panitera sudah menyampaikan hak kepada terpidana untuk memohon grasi," kata Suratmaja.

"Jika dalam satu bulan tidak membuat pernyataan grasi atau tidak, maka akan segera dieksekusi," tambah Suratmaja.

Eksekusi terhadap Amrozi cs dipastikan tidak akan dilakukan di Bali. Kejaksaan menyiapkan 3 tempat eksekusi salah satunya adalah di Nusakambangan.

Ada 3 alasan Amrozi cs dieksekusi di luar Bali. Pertama, masalah efisiensi biaya terkait memboyong kembali Amrozi cs ke Bali. Kedua, masalah keamanan, karena memerlukan pengamanan yang ketat. Ketiga, untuk kepentingan dunia pariwisata di Bali. (mar/nrl)


Berita Terkait