Demikian papar Ketua Baleg DPR, Mahfud MD, Rabu (19/12/2007) menjawab pertanyaan detikcom yang menemuinya di ruang kerjanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Arogansi dan resistensi MA ini mungkin karena ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami sudah siapkan rancangan revisi UU MA, tinggal menunggu ampres (amanat presiden) untuk dibahas di Komisi III DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak mau (audit), ya bagaimana penegakan hukum bisa berjalan kalau sebagai institusi terakhir penegakan hukum, kredibilitas MA masih dipertanyakan," gugatnya.
Penekanan utama dalam rancangan revisi UU MA adalah klausul yang menyebut perlakuan terhadap MA sama dengan diberlakukan terhadap lembaga-lembaga sejajarnya. Termasuk penegasan bahwa tidak ada lagi pos penerimaan atau penggunaan dana yang kebal audit.
"Tidak boleh ada rekening liar, semua rekening harus diaudit BPK. Tidak boleh sepeser pun pungutan MA tidak dipertanggungjawabkan. Di masa sidang setelah reses ini, mudah-mudahan (revisi UU MA) bisa dibahas," imbuh mantan menteri pertahanan era Gus Dur ini.
(lh/sss)











































