Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Itjen Kemen Imipas melakukan audit terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Audit dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) usai temuan klaster mewah dalam lapas.
"Sekarang remisi lagi saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Terkait kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kemen Imipas juga telah memecat Kalapas, Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, ada 16 ASN Kelas IIA Cibinong yang turut disanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.
Rudi menyebutkan sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.
Ada Penyalahgunaan Wewenang
Selain itu, tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas, seperti tempat fitnes dan simulator golf, yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.
"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus," ujarnya.
Rudi mengatakan dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang. Rudi mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia.
(kuf/wnv)









































