Tapi bagi Wawan, upaya mempertahankan perkawinannya dengan Dedeh sudah berjalan sejak lama. Hanya saja upaya itu selalu kandas di tengah jalan. Jadi, kata Wawan, masalah rumahtangganya ini tidak ada urusan dengan pilkada. "Ini menyangkut harga diri saya sebagai seorang suami yang mempertahan keluarga," tegas Wawan.
Di lain pihak, Ketua Panitera Pengadilan Agama Sukabumi Mahbub mengatakan, jika sesuai prosedur yang berlaku, pernikahan yang dilakukan oleh Muslikh dengan Dedeh itu tidak sah secara agama dan hukum yang berlaku di negara ini. Jadi bisa dibilang Dedeh telah melakukan poliandri. Karena memiliki dua suami sekaligus.
Memang sebelumnya Dedeh telah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya pada 27 Desember 2002 silam. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh ketua majelis hakim yang dipimpin Drs. H. Mukhlis, SH.
Namun Wawan kemudian melakukan perlawanan. Ia keberatan terhadap putusan verstek No 103/Pdt. G/ 2003/ P.A SMI, tanggal 7 Oktober 2003. Keberatan Wawan kemudian dikabulkan majelis hakim dengan nomer putusan perceraian no 103/ Pdt. G/ 2003/P.A SMI.
Otomatis putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya menjadi batal dan Dedeh secara sah tetap menjadi istri Wawan. Apalagi, kata Mahbub, setelah putusan yang terakhir, Dedeh tidak melakukan upaya banding. "Sejak keputusan perceraian itu dibatalkan oleh majelis hakim maka Dedeh statusnya masih sah sebagai istri Wawan," kata Drs. Mahbub kepada detikcom.
Kisruh pernikahan "terlarang" Walikota Sukabumi ditanggapi Wakil Ketua DPRD Sukabumi Deden Mukhlisin dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ia mengatakan, bila benar Muslikh menikahi isteri orang, berarti walikota telah melakukan perbuatan amoral.
"Saya sangat menyayangkan sekali jika tindakan itu benar dilakukan oleh Pak walikota. Kami akan merasa dibohongi selama ini karena figurnya beliau selama ini tidak pernah tercemar," kata Deden saat dihubungi detikcom.
Deden juga meminta semua pihak yang punya bukti pernikahan antara walikota dengan Dedeh segera melaporkan. Sebab kalau menikah secara resmi, lanjut Deden, tentu ada penghulu dan saksinya.
"Jangan takut dong. Sebab ini hak publik untuk mengetahui siapa pemimpin mereka. Toh kalau memang walikota tidak salah maka Wawan bisa diadukan dan bisa dipenjara karena pencemaran nama baik," ujar Deden.
Ia pun berjanji, jika informasi ini benar, masalah tersebut akan dibawa ke seluruh fraksi untuk dibahas. Semua fraksi di DPRD Kota Sukabumi nantinya akan meninjau kembali kerja Muslikh Abdusyukur selama menjabat walikota.
Hubungan terlarang juga pernah terjadi di institusi kejaksaan. Kasubsi Penuntutan Kejari Banjarnegara, Jawa Barat, yang berinisial NH dilaporkan memiliki dua suami alias poliandri. Jaksa itu adalah salah satu dari tujuh jaksa di Indonesia yang melakukan pelanggaran berat dan terancam dipecat.
"Jaksa itu telah melanggar UU Pokok Perkawinan. Itu poliandri, ya kalau tidak resmi boleh dibilang begitu," kata Jamwas MS Rahardjo di sela-sela raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, September lalu.
Tapi bedanya, kalau jaksa di Banjar melakukan poliandri dengan bersuami lebih dari satu. Sedangkan Walikota Sukabumi justru menjadi korban poliandri sekaligus pelaku poligami. Sebab Dedeh adalah istri keduanya.(ron)
Keterangan Foto: Rumah mewah yang ditempati Dedeh Muniarti, yang diduga dibelikan oleh Walikota Sukabumi Muslikh Abdusyukur.
(ddg/iy)











































