Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 05 Okt 2026 14:08 WIB
Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara. Vonis putusan banding hari ini lebih berat dari vonis 2 tahun Abdul Wahid sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikSumut.

ADVERTISEMENT

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya sampai di situ, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Sebelumnya, Abdul Wahid terjerat bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Wahid divonis hanya 2 tahun. JPU KPU pun mengajukan banding atas putusan itu.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta

(idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini