Demikian hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Sulsel yang dipimpin majelis hakim Paulus Effendi Lotulung di Gedung Uppindo, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
"Pelaksanaan pemilihan ulang diserahkan kepada KPUD," kata Paulus saat membacakan putusan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Kabupaten ini dinilai majelis hakim bermasalah. Selisih suara antara pemenang pilkada dan saingannya hanya sebesar 0,77 persen.
Persidangan ditutup pukul 12.25 WIB. 5 Menit setelah sidang ditutup, terdengar teriakan puas para pendukung Asmara. "Horee!!!" sorak massa kontra Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) ini.
"Kita protes bukan karena uang, tapi karena minta keadilan," teriak mereka di luar ruang sidang.
(fay/sss)











































