Berkas itu diterima oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya dari koordinator Pidsus MA Eko Nugroho.
Dengan telah diterimanya secara lengkap berkas tersebut, berarti secara resmi MA telah memutuskan 3 perkara itu.
"Permohonan PK dari masing-masing terdakwa yakni Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudera dinyatakan ditolak," kata Humas PN Denpasar Ida Bagus Madeg kepada wartawan.
Berkas itu kemudian akan diregister di panitera PN Denpasar. Setelah itu sesegera mungkin relas putusan PK itu diserahkan kepada terdakwa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Rencananya PN Denpasar akan menyampaikan putusan PK secara langsung kepada terdakwa dan keluarganya. "Secara teknis putusan ini umumnya dikirim. Karena kasus ini menarik, maka kita mendatangi langsung. Tanggal 27-28 Desember kita menyerahkannya," kata Madeg.
Â
(mar/nrl)











































