Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi!

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 04 Okt 2026 18:04 WIB
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di 6 provinsi.
Foto: istimewa
Jakarta -

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka terkait terorisme. Penangkapan dilakukan serentak di enam provinsi.

"Penegakan hukum dilakukan serentak di enam Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara," kata Juru bicara Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan tersebut menurutnya dilakukan sejak hari Jumat (2/10) pekan ini. Para tersangka yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan terafiliasi terorisme.

"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Adapun 11 tersangka yang diamankan yaitu HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya keterhubungan antartersangka di lintas wilayah itu.

"Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual," bebernya.

Proses penyelidikan menurutnya masih terus dilakukan. Termasuk mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan para tersangka.

"Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain," pungkasnya.

Lihat juga Video: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Parigi Moutong

(rdh/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini