Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor

Edarkan Ribuan Obat Ilegal, 2 Residivis Ditangkap di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2026 21:35 WIB
Ilustrasi zat adiktif, Ilustrasi obat terlarang, Ilustrasi obat-obatan, Ilustrasi drugs. (Freepik)
Foto: Ilustrasi obat-obatan (Freepik)
Jakarta -

Polisi menangkap dua pria diduga terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Keduanya berasal dari Aceh.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (3/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditangkap petugas, keduanya tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Ribuan butir obat-obatan diamankan dari tangan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dibawa beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan tersebut.

"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta," jelasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor guna pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

(rdh/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini