"Kita tetap buka kalau pas cuti bersamanya," ujar petugas TMC Polda Metro Jaya, Briptu Heri, kepada detikcom, Rabu (19/12/2007).
Heri mengatakan, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB akan tutup tepat di tanggal merah yakni 20 dan 25 Desember, serta 1 Januari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB tetap beroperasi saat libur cuti bersama ini tertuang dalam surat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo Nomor B/2478/XII/2007 tanggal 15 Desember.
Dalam surat itu dijelaskan pelayanan SIM, STNK, dan BKPB hanya tutup saat tanggal merah. (ziz/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini