×
Ad

Babak Baru Dugaan Siswi ICM Dilecehkan Oknum Guru

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2026 06:01 WIB
Ilustrasi (Getty Images/Favor_of_God)
Tangerang Selatan -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), terhadap siswi memasuki babak baru. Polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan karena polisi telah mendapatkan 2 alat bukti. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

"Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat, atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, Jumat (1/19/2026).

Sebanyak 7 orang saksi dari pihak keluarga hingga sekolah telah dimintai keterangan terkait perkara itu. Keterangan dari para saksi bersama alat bukti lain akan digunakan untuk rekonstruksi kasus.

"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Polisi segera memanggil terlapor yakni guru yang diduga melakukan pelecehan. "Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan," ucapnya.

ICM Nonaktifkan Guru

Pihak ICM menonaktifkan oknum guru setelah diduga melecehkan murid. pihak ICM menjelaskan jika penonaktifan ini merupakan langkah administratif.

"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (26/9).

Pihak ICM menjelaskan langkah tersebut diambil setelah menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan serta dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork