BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB

BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB

Rafi Ghifari - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 21:18 WIB
BAZNAS
Foto: BAZNAS
Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026. Penerima manfaat terdiri atas guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Program tersebut memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas dengan 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T dan 70 persen lainnya dari wilayah lain berdasarkan kondisi kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan, zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," ucap Sodik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).

Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026). Penyerahan dilakukan Sodik bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," ucap Dyah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat juga menambahkan, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial.

"Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko," pungkas Saiful.

Penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan. Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas dan penghidupannya.



(akn/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini