"Sejak 2004, BKKBN kabupaten kota kan digabung dengan Dinas Kependudukan. Jadi waktu itu, petugas BKKBN ada yang menjadi camat, lurah dan sebagainya. Jadi petugas KB itu pekerjaan sambilan," ujar Kepala Seksi Ketahanan Keluarga Dinas Kependudukan Kota Batam Masnehar Munaf di sela-sela pelayanan KB gratis di Puskesmas Pembantu Perumahan Srimas, Batam Kota, Batam, Selasa (18/12/2007).
PLKB di Batam, lanjutnya, ada 12 petugas kecamatan, dan 64 petugas di kelurahan, sebanyak jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Batam. Untuk itu, perlu ada insentif khusus bagi petugas KB tingkat Kabupaten Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu cuma 5 bulan saja yang dibayar. Memang disetujui cuma segitu. Untung-untung sudah dapat bantuan dari Pemko," ujar dia.
Sedangkan dari APBN pusat, PLKB kecamatan mendapat Rp 163 ribu per 3 bulan, dan PLKB kelutahan mendapat Rp 102 ribu per 3 bulan. "Petugas jadi sering telat melaporkan perkembangan askseptor KB," kata dia.
Sementara Kepala Seksi Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam Indawaty Wakidjo mengatakan insentif yang kurang ini bisa menyebabkan informasi KB macet.
"Selain laporan telat, informasi KB juga bisa terhambat," kata dia.
Untuk itu, dia telah mengusulkan kepada Kadis Kependudukan Kota Batam agar anggaran untuk KB dinaikkan. "Tahun 2007 ini dapat Rp 264 juta, tahun depan diusulkan Rp 447 juta. Itu untuk pengadaan alat kontrasepsi, pelayanan KB gratis, dan termasuk insentif petugas. Baru saya telepon Kadis, katanya akan direvisi," kata dia.
Gabung dengan KPP
Sementara sejak keluar PP 41/2007 tentang Perangkat Organisasi Daerah dan PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Permerintahan, urusan KB yang tadinya ditangani (BKKBN) harus dilimpahkan ke pemerintah untuk kabupaten kota. Urusan KB yang semula ada di bawah BKKBN, dilimpahkan ke Disduk.
"Tahun 2008 akan ada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, akan dibentuk semacam badan," kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Batam Ma'az Ismail di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Batam.
Keputusan itu, lanjutnya, sudah dituangkan dalam Perda 11/2007 tentang Bagan Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) dan KB Kota Batam yang sudah disetujui Walikota Batam Ahmad Dahlan. Kewenangan BPP menangani masalah perempuan dan KB akan dibagi masing-masing 50 persen. (nwk/mly)











































