Polisi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik di Ancol ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Keempat tersangka segera dibawa ke persidangan.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR pada Rabu (30/9). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/9).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dilansir Antara, Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut berawal dari peristiwa di salah satu stan festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan hafalan surah Al-Qur'an dengan pemberian hadiah minuman keras (miras) kepada pengunjung.
Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).
Simak juga Video 'Polisi: Challenge Hafalan Al-Qur'an Demi Miras Diduga Inisiatif Pengunjung':
(jbr/mei)









































