Bahkan dalam persidangan Widjanarko Puspoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan ketua majelis hakim Artha Theresia, sempat melontarkan nama Laksmi terlihat ikut andil dalam kasus tersebut.
"Jaksa sudah saya minta membuat laporan secara komprehensif. Nanti kita telaah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita telaah. Termasuk siapa-siapa. Dalam dakwaan Widjan kan secara bersama-sama. Dengan siapa? Itu sedang kita telaah. Nanti kita ajukan. Kalau memang iya, ya kita jadikan tersangka kalau bukti-buktinya kuat. Siapapun, kalau bukti-buktinya kuat, apalagi ini kan diucapkan dalam persidangan," jelas Salim.
Laksmi adalah salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kasus gratifikasi dalam impor beras Vietnam di PN Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan disebutkan, rekening atas nama Laksmi dan mantan suaminya di HSBC Hong Kong digunakan untuk mentransfer uang ke Widjanarko. Pentransferan dilakukan melalui rekening ABIL yang dilanjutkan ke keluarga Widjan.
(fiq/mly)











































