×
Ad

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 15:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN pada Jumat (2/10/2026) (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka baru berasal dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga tersangka baru ini diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Ketiga tersangka baru adalah YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, (2/10/2026).

Dia menjelaskan kelima tersangka saat ini telah ditahan. Satu tersangka Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, sementara sisanya tersebar di sejumlah rutan.

"Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.

Anang menjelaskan peran Budi Utomo dalam kasus ini selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan kongkalikong dengan pihak swasta. Kedua pihak bekerja sama agar pihak swasta memenangkan tender.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," jelasnya.

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," imbuh dia.




(tsy/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork