'Ompong' Spesialis Curanmor di Serang Ditangkap, 7 Kali Beraksi dalam 3 Bulan

'Ompong' Spesialis Curanmor di Serang Ditangkap, 7 Kali Beraksi dalam 3 Bulan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 14:44 WIB
Polisi tangkap spesialis curanmor
Foto: dok.Istimewa
Jakarta -

Polres Serang menangkap pria berinisial EK (34) alias Ompong, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia ditangkap setelah beraksi tujuh kali di Serang dan Tangerang dalam waktu tiga bulan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan awalnya ada korban, M Baihaqi (39), yang melaporkan pencurian sepeda motor di Citeureup, Kecamatan Ciruas. Korban kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah.

"Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Andri Kurniawan, Jumat (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota menyelidiki laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Polisi pun menangkap EK saat akan mencuri sepeda motor di pinggir Jalan Serang-Jakarta, di kawasan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (29/9) malam. Polisi sudah membuntuti EK yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor warga.

"Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Petugas pun menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan perlengkapan untuk aksi curanmor.

Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik M Baihaqi.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya," kata Andi Kurniady.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang.

"Pelaku mengaku sudah tujuh kali dalam tiga bulan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelas Kasat Reskrim.

Andi menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. "Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," katanya.

Tonton juga video "Pencurian Motor Dinas Kades Jelobo Klaten Terekam CCTV"

(aik/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini