Sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digelar pekan depan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie dalam sidang tersebut.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah meregister perkara untuk dua tersangka lainnya. Mereka ialah Don Ritto dan Nurman Herin.
Sebelumnya, saat pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah sempat ditanya soal dugaan pemerasan yang disangkakan kepada dirinya. Febrie tidak menjawab dengan jelas pertanyaan tersebut.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," jawab Febrie saat ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Jumat (18/9/2026).
Febrie berharap hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih. Dia juga mengungkit kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat Jampidsus.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," imbuhnya.
Febrie meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti. Dia mengklaim tidak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" klaim Febrie.
Tonton juga video "Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel"










































