FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan

FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 01 Okt 2026 23:27 WIB
Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sull.
Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sull. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menilai kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana perlu disertai mekanisme kontrol yang jelas. Proses perampasan aset dinilai harus dapat diuji melalui pengadilan sekaligus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, menyampaikan bahwa generasi muda mendukung upaya negara untuk memulihkan hasil kejahatan, termasuk aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, maupun kejahatan lainnya.

"Mohon izin pimpinan, kami sebagai generasi muda percaya bahwasanya negara itu harus mampu memulihkan hasil kejahatan dari koruptor, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya lalu mengembalikannya untuk kepentingan publik," kata Abigail seperti dikutip dalam RDPU RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dukungan terhadap penguatan mekanisme perampasan aset tersebut menurut FMLK perlu diikuti dengan batasan kewenangan yang tegas. Hal itu diperlukan agar kewenangan merampas aset tidak berjalan tanpa mekanisme pengujian dan pengawasan.

Abigail menekankan tiga hal yang perlu menyertai kewenangan tersebut, yakni batas yang jelas, pengujian melalui pengadilan, serta pengawasan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Tentunya dukungan ini kami sertai suatu harapan kewenangan merampas aset harus dibatasi secara jelas, diuji di pengadilan, dan bisa diawasi ke masyarakat," ujar Abigail.

Menurut Abigail, mekanisme tersebut diperlukan agar tujuan penegakan hukum dan pemulihan aset dapat berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Sehingga, diharapkan aset hasil kejahatan yang dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

"Karena dengan begitu hukum itu dapat ditegakkan secara adil, aset dapat kembali ke rakyat, serta rakyat dapat meningkatkan hukum semakin kuat," kata Abigail.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menekankan RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas bagi Komisi III DPR. Habiburokhman menegaskan akan terus rapat meski masa reses.

"Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses," ucap Habiburokhman.

(rfs/eva)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini