"Ya, sangat perlu untuk dieksaminasi," tegas salah satu kuasa hukum Walhi, Chairil Syah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).
Chairil Syah juga memastikan banding atas keputusan hakim tersebut. Namun belum jelas kapan langkah hukum itu akan ditempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim yang dipimpin I Ketut Manika justru mengobok-obok hak Walhi sebagai yayasan di bidang pelestarian lingkungan yang menggugat PT NMR. Walhi dinilai hakim melampaui kewenangan, karena menyentuh izin pembuangan tailing dan merkuri PT NMR.
"Menurut saya ini suatu peradilan yang sama sekali mubazir. Tidak memberikan keadilan substansial. Persoalan legalitas Walhi sudah selesai. Tidak ada putusan peradilan sebelumnya, yang menyangkut lingkungan, yang menolak eksistensi Walhi" ujarnya.
Firman menilai, putusan hakim tidak mempunyai visi ekologis. Hal itu berangkat dari kegagalan hakim memahami UU 23/2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Majelis hanya mempersoalkan ikan benjol atau tidak. Persoalan besar, ekosistem yang terganggu tidak ada dalam pertimbangan hakim itu," ujarnya. (irw/sss)










































