"Jalan keluarnya saya tidak tahu karena jalan keluarnya termasuk dalam wilayah hukum yang tidak saya kuasai. Karena wilayah hukum yang tidak saya kuasai itu kebijakannya dibuldoser semua," kata Kwik.
Hal ini disampaikan Kwik usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).
Kwik mencontohkan utang konglomerat Syamsul Nursalim dalam bentuk BLBI sebesar Rp 30,9 triliun. "Bagaimana cara penyelesaian BLBI ini tidak begitu jelas bagi saya," ujarnya.
Kwik juga pesimistis kasus ini dapat selesai dengan membatalkan surat keterangan lunas yang dikeluarkan pemerintah saat itu kepada para obligor BLBI.
"Ya ndak bisa, bagaimana bisa selesai sudah berceceran kemana-mana. Perusahaannya kan sudah milik asing, kebanyakan milik Singapura. Bagaimana mengembalikannya aset itu," ujarnya.
Menurut Kwik, telah terjadi kecurangan saat dikucurkan dana BLBI. Kecurangan itu terkait pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK) kepada para obligor.
Ketika ditanya seputar orang pemerintah yang ikut menunjuk konsultan asing untuk menilai aset obligor, Kwik pun membeberkannya.
"Yang jelas yang mendukung itu kan menteri Boediono, menteri keuangannya Ibu Mega, Pak SBY kan Menko Polkam walaupun bukan bidangnya sedikit banyak ikut oleh karena ikut memberi pendapat, ikut mendukung, terus kemudian Pak Jusuf Kalla. Walau Menko Kesra kan ngerti ekonomi. Karena ngerti ekonomi, banyak bicara ekonomi banyak memberi pendapat yang menjadikan ini semua beres. Ya tanggung jawab moralnya mesti dong," beber Kwik. (aan/nrl)











































