"Yang jelas itu belum sampai ke presiden. Kalau sudah di presiden pasti diproses, paling lama 3 hari," ujar Mensesneg Hatta Rajasa, Selasa (18/12/2007), di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta.
Hatta menegaskan, belum diterimanya surat tersebut bukan merupakan hambatan bagi proses hukum. Karenanya ia mengingatkan semua pihak untuk tidak buru-buru menuding Presiden SBY sengaja berlama-lama mengeluarkan surat persetujuan pemeriksaan kepada pejabat negara bersangkutan, apalagi sampai menuduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya 6 kepala daerah itu akan dimintai keterangannya terkait penyelewengan izin pengelolaan serta pemanfaatan hasil hutan.
Mereka adalah Gubernur Rusli Zaenal, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Ketua PD Riau dan Bupati Indragiri Hulu HR Thamsir Rachman, Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati Idragiri Hilir Indra Muchlis Adnan, serta Bupati Rokan Hilir Annas Makmun. (lh/sss)










































