Kwik yang datang sendirian mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Menurut Kwik, dia ditanyai oleh jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II.
"Saya diminta untuk memberikan keterangan, penjelasan, apa yang saya ketahui tentang kasusnya BDNI -Bank Dagang Negara Indonesia-," kata Kwik yang mengenakan kemeja putih tulang dan celana abu-abu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kwik, jika keterangannya masih dibutuhkan untuk dipelajari tim penyelidik kasus BLBI II, ia siap dipanggil lagi. Namun ia keberatan jika disebut pemanggilannya sebagai saksi yang diperiksa dalam kasus BLBI II.
"Bukan diperiksa, dijadikan narasumber. Karena saya dulu di pemerintah. Selain dimintai keterangan soal kasus BLBI II, Kwik juga rencananya akan dipanggil tim penyelidik untuk kasus Bank Danamon. "Hari ini BDNI, saya tidak tahu apakah masih dibutuhkan untuk dipelajari. Kalau ini selesai, Danamon, jadi saya mendapat tugas itu," tambahnya.
Saat wartawan bertanya kapan akan dipanggil lagi, Kwik mengatakan tidak tahu. "Setelah ini pasti saya dipanggil lagi untuk urusan Danamon, kalau BDNI ada yang tidak jelas, nanti juga saya dipanggil lagi," ujar Kwik meninggalkan Kejagung menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna perak. (lom/qom)











































