"Kami cuma minta klarifikasi apakah dalam keputusan ini ada dissenting opinion?" ujar salah satu kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).
"Tidak ada. Sama-sama bulat," ujar hakim ketua I Ketut Manika yang diapit 2 anggotanya, Efran Basjuning dan Eddy Risdiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu yang paling lama," imbuh Efran singkat.
Manika mengatakan, baik pihak penggugat atau tergugat akan lebih jelas mengetahui pendapat masing-masing hakim secara utuh. Namun hal itu menunggu kedua belah pihak menerima salinan putusan.
"Baik terima kasih kepada anggota majelis, pihak-pihak yang berperkara, hadirin sekalian, media massa, perkara Newmont hari ini selesai," ujar Manika.
Gugatan Walhi terhadap PT NMR ditolak. Hakim menyatakan Walhi telah melampaui haknya mengajukan gugatan seperti terdapat dalam UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (irw/sss)










































