Gugatan Atas Newmont Ditolak, Walhi Tanya Dissenting Opinion

Gugatan Atas Newmont Ditolak, Walhi Tanya Dissenting Opinion

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 16:28 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak gugatan Walhi terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Kuasa hukum Walhi menanyakan apakah ada perbedaan pendapat di antara hakim alias dissenting opinion saat mengambil keputusan itu.

"Kami cuma minta klarifikasi apakah dalam keputusan ini ada dissenting opinion?" ujar salah satu kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).

"Tidak ada. Sama-sama bulat," ujar hakim ketua I Ketut Manika yang diapit 2 anggotanya, Efran Basjuning dan Eddy Risdiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Manika mengakui, sempat terjadi perdebatan di antara dia dan anggotanya. Yakni mengenai hak Walhi sebagai yayasan di bidang pelestarian lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan terhadap PT NMR. Bukan ikhwal ada tidaknya pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat Pante, Manado, Sulawesi Utara.

"Jadi itu yang paling lama," imbuh Efran singkat.

Manika mengatakan, baik pihak penggugat atau tergugat akan lebih jelas mengetahui pendapat masing-masing hakim secara utuh. Namun hal itu menunggu kedua belah pihak menerima salinan putusan.

"Baik terima kasih kepada anggota majelis, pihak-pihak yang berperkara, hadirin sekalian, media massa, perkara Newmont hari ini selesai," ujar Manika.

Gugatan Walhi terhadap PT NMR ditolak. Hakim menyatakan Walhi telah melampaui haknya mengajukan gugatan seperti terdapat dalam UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (irw/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini