DPRD Riau Tolak Hasil Tim Seleksi Keputusan KPU Pusat

DPRD Riau Tolak Hasil Tim Seleksi Keputusan KPU Pusat

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 16:05 WIB
Pekanbaru - DPRD Riau menolak tim seleksi anggota KPUD Riau yang dibentuk KPU Pusat. DPRD Riau beralasan tidak pernah merekomendasi 2 nama di tim tersebut.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (18/12/2007).

Tim seleksi itu terdiri dari lima orang yang sudah ditetapkan KPU Pusat. Sesuai dengan surat KPU Pusat, bahwa aturan untuk mendudukan tim tersebut, 2 orang atas rekomendasi Pemprov Riau, 2 orang rekomendasi DPRD Riau dan satu orang atas penetapan langsung pihak KPU Pusat.
 
"Sekarang kita heran, kok tiba-tiba KPU Pusat sudah menetapkan 2 orang atas rekomendasi DPRD Riau. Sedangkan kita sendiri baru melaksanakan paripurna hari ini  untuk menentukan dua orang yang kita rekomendasi tersebut," kata Ketua DPRD Riau, Chaidir.
 
Chaidir menjelaskan, saat ini lima anggota calon tim seleksi itu sudah ditetapkan pusat. Kelimanya adalah Surya Jamrah (Rekomendasi Pemprov Riau), Marbaga Tampubolon, Ashaluddin Jalil, (Rekomendasi KPUS Pusat). Selanjutnya muncul dua nama lagi atas rekomendasi DPRD Riau, yakni Sudirman M Johan dan  Raja Ramli Ibrahim.
 
"Padahal sampai sekarang ini, kedua nama atas rekomendasi DPRD Riau itu tidak pernah kita berikan ke KPU Pusat. Yang jelas dua nama tersebut bukan atas rekomendasi DPRD Riau. Dan lewat paripurna ini kita baru menentukan dua orang sebagai anggota tim seleksi KPUD Riau," kata Chaidir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya nama yang sudah ditentukan lewat sidang paripurna itu, kata Chaidir, yakni unsur dari akademisi, Dr Dete Karya, dari kalangan profesional, Yusmar Yusuf. Kedua nama ini akan dikirimkan ke KPU Pusat untuk menggantikan kedua nama yang dianggap ilegal, yakni Sudirman M Johan dan Raja Ramli.

Anggota DPRD Riau lainnya, Edi Ahmad RM menjelaskan, bahwa penetapan KPU Pusat jelas melanggar ketentuan yang dibuat sendiri. Dalam surat KPU Pusat tertanggal 6 Desember 2007, dijelaskan, sejak diterbitkannya surat dalam jangka waktu 14 hari, DPRD Riau diminta untuk merekomendasi dua nama sebagai tim seleksi KPUD Riau. Bila batas waktu yang diberikan tidak diusulkan, maka KPU Pusat berhak menentukan sendiri.
 
"Nah sekarang, batas waktu yang diberikan KPU Pusat itu baru akan berakhir 20 Desember, artinya kita masih punya waktu untuk merekomendasi kedua nama tersebut. Tapi kenapa KPU Pusat sudah menetapkan dua nama yang tidak pernah kita rekomendasi. Kalau KPU Pusat masih tetap ngotot dengan hasil keputusannya, jelas kita akan gugat keputusan tersebut," terang Edi RM
 
Menurutnya, bila KPU Pusat tidak meninjau ulang keputusannya, hal itu bakal menjadi bumerang di belakang hari. Bukan tidak mungkin, hasil Pilkada Gubernur Riau, pada September 2008 mendatang, bakal digugat pihak-pihak tertentu karena sejak penetapan calon seleksi sudah dianggap salah. "Sebaiknya, KPU Pusat dapat meninjau ulang keputusan mereka. Ini demi menjaga dikemudian hari," terang Edi RM Sekretaris Komosi D DPRD Riau. (cha/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads