LBH-APIK (Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) menyatakan siap memfasilitasi kalau Fransisca meminta. Fransisca yang divonis 9 bulan dengan masa percobaan setahun, dinilai butuh pertanggungjawaban seorang ayah dari anaknya yang berusia 2 tahun.
"Kita siap, apalagi mengingat ayah dari anaknya juga masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang perlindungan anak," ujar koordinator perlindungan hukum LBH-APIK Nurherwati dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengalaman kasus-kasus kekerasan dan pelecehan, biasanya si tersangka pernah mengalami hal serupa sehingga kemudian justru melakukannya," tambah Nurherwati.
Selain LBH-APIK, Komnas HAM juga siap memberikan perhatian terhadap kasus menghebohkan yang terjadi di Bandung ini, jika dimintai bantuan. "Melihat kondisi saat ini, bantuan yang diperlukan misalnya rumah aman," timpal mantan wakil ketua Komnas HAM Deliana. (lom/djo)











































