"Mengadili, menolak gugatan penggugat seluruhnya " ujar ketua majelis hakim, I Ketut Manika, saat membacakan berkas putusan yang terdiri dari 2 bagian itu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).
Hakim juga menyatakan menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan PT NMR (tergugat I) dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (tergugat II) kepada Walhi dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 38 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, menyebutkan, yayasan memang berhak mengajukan gugatan. Dasarnya adalah adanya pencemaran dan untuk pelestarian lingkungan hidup.
"Namun penggugat telah menentukan kualifikasi tindakan melawan hukum yang bukan mengenai pencemaran lingkungan," imbuh Manika.
Dalam pandangan hakim, lanjut Manika, Walhi mempersoalkan tiadanya izin pengolahan limbah yang dikantongi PT NMR. Perusahaan itu juga dianggap tidak mempunyai izin pembuangan tailing ke Teluk Buyat dan pelepasan merkuri ke langit Sulawesi.
"Hanya satu yang merupakan ruang lingkup penggugat, yakni dengan segaja tergugat tidak menjaga lingkungan hidup di Teluk Buyat," kata Efran Basjuning, hakim yang lain.
Hakim, katanya, berpendapat tidak ada bukti yang jelas apakah tercemarnya Teluk Buyat akibat aktivitas PT NMR. Keterangan yang didapat dari para saksi saling bertentangan.
Keterangan saksi yang merupakan nelayan setempat tidak menunjukkan bekurangnya ikan di Teluk Buyat akibat teracuni limbah PT NMR. Begitu pula dengan muculnya benjolan di tubuh ikan yang hidup di perairan itu.
"Untuk menentukan tercemar atau tidak, ditentukan oleh saksi ahli dan penelitian ilmiah. Namun pendapat para ahli juga sangat bertentangan satu sama lain," pungkas Basjuning. (irw/sss)











































