Suami istri kelahiran India, Mahender Murlidhar Sabhnani (51) dan Varsha Mahender Sabhnani (35) terbukti bersalah atas 12 dakwaan, termasuk pemaksaan tenaga kerja, menampung warga ilegal dan konspirasi dalam apa yang disebut jaksa sebagai "kasus perbudakan di zaman modern".
Masing-masing warga AS itu terancam hukuman penjara maksimum 40 tahun. Keduanya terbukti bersalah telah memaksa dua wanita Indonesia, Samirah (51) dan Enung (47), bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 18 jam atau lebih dalam sehari. Pasangan itu juga telah melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap kedua WNI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut mengatakan, pasangan New York itu membawa Samirah dan Enung ke AS dengan janji akan memberikan bayaran sebesar US$ 200 per bulan untuk menjadi pembantu rumah tangga. Namun setibanya di AS, Samirah dan Enung mengaku bahwa paspor mereka ditahan pasangan tersebut.
Selama bertahun-tahun mereka kerap dipukuli dengan sapu, disiram air panas dan bentuk penganiayaan lainnya. Pengacara terdakwa berdalih bahwa kedua WNI itu telah mengarang-ngarang cerita. Demikian seperti dilansir News.com.au, Selasa (18/12/2007).
Samirah ditemukan oleh otoritas pada Mei 2007 saat berkeliaran di jalanan dengan hanya mengenakan celana pendek dan handuk. Dia kabur dari rumah majikannya di Muttontown, New York yang mengelola bisnis parfum bernilai jutaan dolar AS.
Samirah kemudian dirawat di rumah sakit lokal atas luka-luka pada telinga, wajah, tangan, leher, dada dan punggungnya. Kepada pihak berwenang, Samirah mengatakan, luka-luka tersebut akbat penganiayaan yang dilakukan Varsha.
Enung kemudian ditemukan otoritas di rumah majikannya. Saat itu dia sedang bersembunyi di kloset. Kedua WNI itu mengaku dipaksa tidur di tikar dan harus mencuri-curi makanan supaya kenyang.
Pengadilan federal di Central Islip, New York masih akan dilanjutkan untuk mendengar vonis hukuman bagi dua terdakwa.
(ita/sss)











































