Dipanggil KPK, Ketua DPRD Sumut Balikkan Duit Rp 100 Juta

Dipanggil KPK, Ketua DPRD Sumut Balikkan Duit Rp 100 Juta

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 14:22 WIB
Jakarta - Kasus penyelewengan dana APBD Medan terus bergulir. Hari ini KPK memanggil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Wahab Dalimunthe sebagai saksi, eh malah dia sekalian mengembalikan uang Rp 100 juta.

"Dia (Abdul Wahab) diperiksa sebagai saksi. (Diperiksa) mulai pukul 10.00 WIB, sampai sekarang masih ada," kata Humas KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/12/2007) pukul 13.15 WIB.

Abdul Wahab diperiksa selaku saksi dalam kasus penyelewengan APBD yang dilakukan Walikota Medan Abdillah dan Wakil Walikota Medan Ramli antara tahun 2002 sampai 2006. Kasus ini merupakan kasus kedua bagi Abdillah dan Ramli setelah juga dijadikan tersangka dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai uang Rp 100 juta yang diterima Abdul Wahab, KPK menyebutkan merupakan bagian dari APBD yang diberikan oleh tersangka. "Kayak dana tak tersangka gitulah," kata Johan. (aba/nrl)


Berita Terkait