Kabut Asap Selimuti Palembang, KSOP Imbau Kapal dan Nelayan Tak Berlayar

Kabut Asap Selimuti Palembang, KSOP Imbau Kapal dan Nelayan Tak Berlayar

Irawan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2026 07:55 WIB
A tugboat sails along the Kapuas River amid thick haze from wildfires in Pontianak, West Kalimantan province, Indonesia, September 15, 2026. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Ilustrasi Kabut Asap (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Palembang -

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang mengeluarkan imbauan agar seluruh nakhoda, pandu, dan nelayan untuk tidak memaksakan pelayaran saat ini. Imbauan itu dikeluarkan di tengah kondisi kabut asap tebal yang menyelimuti alur pelayaran wilayah Palembang.

Imbauan tersebut disampaikan Plt Kepala KSOP Kelas I Palembang, Khairul Anwar, menyusul kondisi cuaca di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) KSOP Palembang yang belakangan kerap berkabut dan berasap. Khairul mengatakan untuk larangan berlayar belum dilakukan, namun, ia telah mengeluarkan surat imbauan yang tertuang dalam Notice to Mariners Nomor PG-KSOP.PLG 15 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kecelakaan akibat jarak pandang yang terbatas.

"Kami mintai seluruh nakhoda, pandu, dan nelayan dengan kondisi cuaca alur pelayaran di DLKr dan DLKP KSOP Palembang yang sering kabut atau asap, kami mengimbau agar tidak memaksakan berlayar apabila kondisi tersebut cukup mengganggu jarak pandang," kata Khairul, dilansir detikSumbagsel, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, KSOP meminta kapal yang tetap melakukan pelayaran dalam kondisi jarak pandang terbatas untuk menghidupkan dan mengaktifkan radio serta seluruh alat bantu navigasi elektronik yang tersedia di atas kapal. Kapal tenaga yang masih melaju di air juga diwajibkan memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.

Sementara kapal tenaga yang sedang berlayar namun berhenti dan tidak memiliki laju di air diwajibkan memperdengarkan dua tiup panjang secara beruntun. Jarak antara kedua tiupan tersebut sekitar dua detik.

ADVERTISEMENT

Untuk kapal yang tidak terkendali, kapal dengan kemampuan olah gerak terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, serta kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, diwajibkan memperdengarkan tiga tiup beruntun.

Tiga tiupan tersebut terdiri atas satu tiupan panjang yang diikuti dua tiupan pendek dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit. Sedangkan kapal yang sedang berlabuh jangkar diwajibkan membunyikan genta dengan cepat selama sekitar lima detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.

"Ketentuan isyarat bunyi ini penting untuk diperhatikan karena jarak pandang yang terbatas meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau tubrukan antar kapal," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Palembang Dikepung Asap, Pemotor Jaga Diri Pakai Masker"

(ygs/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini