Alasan ketidakhadiran Polly masih belum diketahui hingga sidang yang akhirnya hanya mendengarkan keterangan 3 saksi rampung.
"Sampai saat ini tidak ada keterangan mengapa Polly tidak hadir," ujar JPU Edi Saputra dalam sidang di PNΒ Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edi, ketidakhadiran Polly membuat fakta-fakta baru dalam persidangan tidak ditemukannya. Materi sidang masih berputar pada surat tugas Polly yang diubah dari tanggal 15 September 2003 menjadi 4 September 2003.
Keterangan Karmel menyatakan, dia tidak pernah memerintahkan Polly untuk mengubah tanggal surat itu. Sedangkan Ramelgia mengaku hanya mendengarkan dari Polly bahwa Karmel meminta tanggal surat agar diubah. "Jadi jawabannya ada di Polly," kata Edi.
Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB ini sempat ditolak kelanjutannya oleh kuasa hukum Indra Setiawan, Antawirya. Namun majelis hakim yang diketuai Heru Pramono tetap melanjutkan sidang tersebut.
"Sidang tetap akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari ketiga orang saksi ini," kata Heru.
Sidang dengan mengkonfrontir saksi akan dilanjutkan Jumat, 28 Desember 2007. Sidang tersebut nantinya akan menghadirkan saksi tambahan dari JPU yakni mantan TPF kasus Munir, Hendardi, staf Garuda di Singapura, Mohobob Husein, penumpang Garuda GA 974, dan Ongen alias Raymond Latuihamalo. (ziz/umi)










































