"Kita akan mengajukan saksi dari Keluarga Mahasiswa Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS). Kita akan buktikan bahwa beasiswa itu jalan," ujar salah satu kuasa hukum Soeharto, Deni Kailimang.
Hal itu disampaikan dia usai sidang lanjutan gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2007).
Selain saksi fakta, lanjut Deni, pihaknya juga akan mengajukan saksi ahli dalam persidangan berikutnya pada 8 Januari 2008 mendatang. Yakni saksi ahli mengenai yayasan dan kebijakan pemerintah.
"Karena itu kebijakan pemerintah yang telah menyisihkan uang ke yayasan, kita mau tanyakan apakah dana yang sudah diserahkan bertahun-tahun itu bisa diminta kembali?" kata Deni.
Menurut Deni, berapa jumlah saksi yang akan diajukan belum dipastikan. Namun mengenai dokumen, Deni mengaku sudah cukup. "Kita telah ajukan 29 bukti dokumen dan itu cukup bagi kami," pungkasnya.
Pemerintah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggugat secara perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar yang dipimpinnya sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut tergugat membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun.
Yayasan Supersemar dianggap telah menyalahgunakan dana yang dikumpulkan dari sisa laba bersih bank-bank milik pemerintah. Dana yang seharusnya untuk mahasiswa dan pelajar yang kurang mampu, dialirkan ke perusahaan milik keluarga Soeharto dan kroninya.
(irw/nrl)











































